jpnn.com – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Penguatan Komite Sekolah (KS) baru saja berlaku. Namun, banyak kalangan yang waswas, pungutan dan bantuan yang kini dilegalkan akan semakin membebani masyarakat. Selain itu, akan menimbulkan kesenjangan di kalangan siswa. Mengenai hal ini, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pungutan dan sumbangan yang tertuang dalam Permendikbud 75/2016 itu sifatnya sukarela dan jauh dari unsur pemaksaan. “Permendikbud 75 itu sebetulnya bicara soal peran komite sekolah. Sekarang KS ini sedang kami reformasi agar mereka bisa bantu sekolah untuk menggali…