jpnn.com – Masyarakat diminta ikut mengawasi pelaksanaan Permendikbud 75/2016 yang membolehkan Komite Sekolah (KS) menggalang dana dari orang tua siswa yang mampu dan masyarakat. Bila penggalangan dananya dilakukan dengan paksa, masyarakat diminta segera melaporkan ke Inspektorat maupun pengawas. “Pungutan, bantuan, sumbangan hanya boleh sukarela. Tidak boleh ada unsur pemaksaan,” kata Insepektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto, Selasa (17/1). Bila penggalangan dana dilakukan dan tidak melewati rapat komite serta mendengar masukan peserta didik, dan orang tua/wali, masyarakat bisa bertindak….