Laporkan Jika Ada Sekolah Paksa Tarik Pungutan!

0
493
04a23a31f0ecfa6f57e6b5576255d7d5.jpg

jpnn.com – Masyarakat diminta ikut mengawasi pelaksanaan Permendikbud 75/2016 yang membolehkan Komite Sekolah (KS) menggalang dana dari orang tua siswa yang mampu dan masyarakat. Bila penggalangan dananya dilakukan dengan paksa, masyarakat diminta segera melaporkan ke Inspektorat maupun pengawas. “Pungutan, bantuan, sumbangan hanya boleh sukarela. Tidak boleh ada unsur pemaksaan,” kata Insepektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto, Selasa (17/1). Bila penggalangan dana dilakukan dan tidak melewati rapat komite serta mendengar masukan peserta didik, dan orang tua/wali, masyarakat bisa bertindak….

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.