Ini Beda Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan

0
502
0fb0e1a1a97fddba4aa543b803851f68.jpg

jpnn.com -Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (KS) mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, KS diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, dan bukan pungutan. Sesditjen Dikdasmen Kemendikbud Thamrin Kasman mengatakan, di ‎Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) terdapat aturan KS melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.