jpnn.com – Tidak hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dananya diblokir Kementerian Keuangan. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) juga mengalami hal serupa. Menurut Menristekdikti Mohammad Nasir, anggaran fungsi pendidikan sekitar Rp 350 miliar masih diblokir Kementerian Keuangan. Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk revitalisasi pendidikan vokasi sebanyak Rp 100 miliar, penambahan BOPTN (Rp 200 miliar), dan world class professor (Rp 50 miliar). “Dana pendidikan Rp 350 miliar masih diblokir Kemenkeu. Sesuai ketentuan Menkeu harus dilakukan review oleh BPKP dan sudah…