Pungutan Hukumnya Wajib, Sumbangan Sunah

0
427
fa637510965a3c56520605d9d4692b5e.jpg

jpnn.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menegaskan bahwa pungutan di sekolah tetap dilarang. Namun, sekolah diperbolehkan menerima sumbangan. Lalu apa perbedaan pungutan dengan sumbangan? Pengamat Dunia Pendidikan, Ahmad Syuriansyah menjelaskan, pungutan dan sumbangan jelas berbeda. Ia mengatakan pungutan adalah hal yang wajib dilakukan oleh murid atau orang tua murid dan itu sifatnya mengikat. Sedangkan sumbangan sifatnya tidak mengikat. “Mau menyumbang boleh, tidak menyumbang juga tidak apa-apa,” katanya. Secara substansi adanya sekolah menerima sumbangan itu tidak masalah. Ia menjelaskan pendidikan itu tanggung jawab orang…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.