Jumlah Guru Bahasa Jawa Ternyata Minim

0
486
162735_172321_071849_461735_144326_111816_unas_madrasah.jpg

SURABAYA – Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 di tingkat sekolah/madrasah belum optimal. Aturan itu mengatur pembelajaran wajib bahasa daerah. Sebagai muatan lokal, kehadiran pelajaran tersebut belum dibarengi persiapan yang matang. Sebab, masih banyak ditemukan sekolah yang minim jumlah pengajar bahasa daerah. Selain itu, pembelajarannya belum sesuai dengan kompetensi. Kondisi tersebut dibenarkan Kepala SMAN 15 Khairil Anwar. Dia menyatakan, sekolahnya kini belum memiliki guru bahasa Jawa. Sejak pembelajaran itu resmi dimasukkan sebagai muatan lokal pada 2014, dia lebih memilih menggunakan guru jurusan seni…

Baca selengkapnya di JPPN.COM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.