SURABAYA – Pemprov Jatim saat ini membuka peluang menerima bantuan hibah dari pemerintah kabupaten/kota untuk pengelolaan SMA/SMK. Itu bisa dilakukan apabila Pemkot Surabaya menginginkan SMA/SMK tetap gratis seperti sedia kala. Kabag Hukum Pemprov Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menerangkan bahwa pemkot bisa memberikan bantuan keuangan ke pemprov. Meskipun bantuan dari kota ke provinsi belum pernah dilakukan sebelumnya. "Tapi, di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hal tersebut diperbolehkan," ujarnya. Pada peraturan tersebut, pemerintah daerah boleh memberikan bantuan hibah ke pemerintah daerah…