jpnn.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menegaskan bahwa pungutan di sekolah tetap dilarang. Namun, sekolah diperbolehkan menerima sumbangan. Lalu apa perbedaan pungutan dengan sumbangan? Pengamat Dunia Pendidikan, Ahmad Syuriansyah menjelaskan, pungutan dan sumbangan jelas berbeda. Ia mengatakan pungutan adalah hal yang wajib dilakukan oleh murid atau orang tua murid dan itu sifatnya mengikat. Sedangkan sumbangan sifatnya tidak mengikat. “Mau menyumbang boleh, tidak menyumbang juga tidak apa-apa,” katanya. Secara substansi adanya sekolah menerima sumbangan itu tidak masalah. Ia menjelaskan pendidikan itu tanggung jawab orang…