JPNN.com– Menghadapi tahun baru, justru guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) SMA/SMK negeri di Surabaya sedang galau berat. Ini karena pelimpahan kewenangan SMA/SMK ke provinsi. Gaji 2017 dipastikan terkatung-katung. Sementara itu, SMA/SMK swasta merasa senang akhirnya swasta dan negeri sama-sama berbayar sehingga bisa saling mengadu kompetensi. Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memang berdampak banyak. Salah satunya, bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) tidak bisa dicairkan setelah kewenangan SMA/SMK beralih ke provinsi. “Dengan tak cairnya bopda pada tahun 2017 bagi sekolah SMA dan SMK,…